
Tim Pengacara LexFamilia

Galileo Tumanggor, S.H., M.H.
Managing PartnerAdvokat dan konsultan hukum yang berfokus pada hukum keluarga, meliputi perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, dan kasus KDRT. Sejak 2016, Galileo telah menangani berbagai perkara keluarga serta mendampingi klien dalam urusan hukum perusahaan seperti perizinan, kontrak, dan kepatuhan regulasi.
Sebelum mendirikan Lex Familia & Co, Galileo berpengalaman sebagai Senior Legal dan Senior Associate di berbagai lingkungan profesional yang membentuk ketelitiannya dalam analisis hukum, manajemen risiko, serta penyelesaian sengketa.
Kini sebagai Managing Partner Lex Familia & Co, Galileo dikenal dengan pendekatan hukum yang strategis, empatik, dan berorientasi pada hasil. Ia berkomitmen memberikan pendampingan hukum keluarga yang aman, profesional, dan efektif bagi klien di Indonesia maupun luar negeri.

Jehfri Hizkiah Simbolon, S.H.
PartnerAdvokat yang berdedikasi dalam bidang hukum keluarga, mencakup perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, penetapan perwalian, sengketa waris, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jehfri dikenal karena kemampuannya menghadirkan pendampingan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga empatik terhadap kondisi emosional setiap klien.
Dalam setiap perkara, Jehfri menempatkan kepentingan klien sebagai prioritas utama dengan strategi hukum yang matang, komunikasi yang transparan, serta orientasi pada hasil yang adil dan berkelanjutan. Pengalamannya dalam menangani berbagai kasus keluarga menjadikannya sosok yang dipercaya dalam memberikan solusi hukum yang bijaksana, terukur, dan efektif.
Dengan integritas tinggi dan komitmen terhadap profesionalisme, Jehfri berkomitmen memastikan setiap klien memperoleh rasa aman, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-haknya bersama Lex Familia & Co.

Ketut Diastu, S.H., M.H.
Senior AssociateAdvokat senior dengan keahlian mendalam di bidang hukum keluarga dan perdata, mencakup perkara perceraian, sengketa harta bersama, hak asuh anak, pengesahan perkawinan, serta penyelesaian sengketa perdata. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam praktik litigasi, Ketut dikenal karena ketelitiannya dalam analisis hukum serta kemampuannya merumuskan strategi yang efisien dan berorientasi pada hasil.
Latar belakang akademiknya sebagai Magister Hukum memperkuat pendekatan profesionalnya dalam setiap kasus yang ditangani. Ia juga aktif dalam upaya mediasi dan penyelesaian perselisihan keluarga secara damai, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan perlindungan hak. Melalui dedikasi dan integritas tinggi, Ketut berkomitmen memberikan layanan hukum yang terpercaya, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik klien.

Randi Budiman, SH.
Senior AssociateAdvokat berpengalaman dalam bidang hukum keluarga dan perdata, dengan fokus pada perkara perceraian, waris, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dikenal sebagai praktisi hukum yang memiliki kemampuan argumentatif kuat, pemahaman mendalam terhadap hukum acara, dan pendekatan professional dalam setiap strategi litigasi.
Randi Budiman memiliki reputasi sebagai advokat yang selalu menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam mendampingi klien. Dengan perpaduan antara ketelitian hukum dan pendekatan personal, ia memastikan setiap perkara ditangani dengan profesional, transparan, dan berfokus pada solusi yang realistis. Komitmennya terhadap integritas menjadikan Randi Budiman salah satu pilar penting dalam tim hukum keluarga Lex Familia & Co

Nia Juniawati, SH.
Senior AssociateNia Juniawati adalah seorang Advokat dan Senior Associate di LexFamilia yang mengkhususkan diri dalam bidang hukum keluarga dan penyelesaian sengketa perceraian. Dengan pengalaman bertahun-tahun menangani berbagai kasus domestik, Nia dikenal karena pendekatannya yang strategis namun tetap empatik dalam menghadapi situasi klien yang kompleks.
Sebagai ahli hukum keluarga, ia memiliki keahlian mendalam dalam menangani:
Litigasi Perceraian: Pendampingan penuh dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Hak Asuh Anak & Nafkah: Memastikan kesejahteraan dan hak-hak anak tetap terjaga pasca-perpisahan.
Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini): Penanganan aset lintas yurisdiksi dan sengketa kepemilikan harta.
Perencanaan Hukum Keluarga: Konsultasi pembuatan perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dan pascanikah.
Di LexFamilia, Nia berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang tidak hanya tegas secara legal, tetapi juga meminimalkan dampak psikologis bagi keluarga yang terlibat. Keberhasilannya dalam berbagai mediasi menjadikannya salah satu aset utama firma dalam mencapai penyelesaian yang damai sebelum melangkah ke kursi persidangan.

Restu Aprianti, S.H.
Junior AssociateRestu Aprianti adalah seorang praktisi hukum muda yang berdedikasi dan kini berkarir sebagai Junior Associate di LexFamilia, sebuah firma hukum yang mengkhususkan diri pada hukum perceraian dan keluarga. Memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.), ia fokus mendampingi klien dalam menavigasi kompleksitas hukum personal dengan pendekatan yang empatik namun tetap taktis.
Di LexFamilia, Restu berperan aktif dalam membantu penanganan berbagai perkara, mulai dari proses litigasi perceraian, sengketa hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama. Ia dikenal memiliki ketelitian tinggi dalam menyusun dokumen hukum serta komitmen kuat untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi setiap klien yang ia dampingi.
Spesialisasi:
Hukum Perceraian (Litigasi & Non-Litigasi)
Sengketa Hak Asuh Anak & Perwalian
Hukum Keluarga & Waris
Mediasi Konflik Rumah Tangga

LexFamilia Firma Hukum
Secondary phone: +62 812-9226-3232
| Open 24/7 |
