Layanan Hukum Keluarga
Solusi Hukum Terpercaya untuk Keluarga Anda
Gugatan / Permohonan Cerai dengan Sepakat
Gugatan/Permohonan Cerai dengan Sepakat
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat / Pemohon;
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Surat Keterangan Domisili (Bila berbeda alamat).
Gugatan / Permohonan Cerai dengan Tidak Sepakat
Gugatan/Permohonan Cerai dengan Tidak Sepakat
Durasi 3 – 6 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat / Pemohon;
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
Siapkan 2 (dua) orang saksi
Surat Keterangan Domisili (Bila berbeda alamat).
Gugatan / Permohonan Cerai dari Luar Negeri
Gugatan / Permohonan Cerai dari Luar Negeri
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat / Pemohon;
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (Bila meminta Hak Asuh Anak);
Gugatan Perceraian & Tuntutan Hak Asuh Anak serta Tuntutan Hak Nafkah Anak & Istri
Gugatan Perceraian & Tuntutan Hak Asuh Anak serta Tuntutan Hak Nafkah Anak & Istri
Durasi 3 – 6 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat / Pemohon;
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK) (Bila meminta Hak Asuh Anak);
Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah untuk anak untuk tiap bulan);
Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat).
Gugatan Pembagian Harta Gono-Gini (Harta Bersama)
Gugatan Pembagian Harta Gono-Gini (Harta Bersama)
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) mantan isteri dan mantan suami;
NPWP;
Kartu Keluarga (KK);
Putusan Cerai;
Akta Cerai;
Data aset bergerak atau tidak bergerak yang akan dibagi.
Permohonan Penetapan Ahli Waris
Permohonan Penetapan Ahli Waris
Durasi 3 – 6 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Semua Ahli Waris;
Kartu Keluarga (KK) Semua Ahli Waris;
Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
Surat Kematian Pewaris;
Buku Nikah Pewaris;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) & KK Pewaris bila masih ada;
Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Gugatan Pembagian Waris
Gugatan Pembagian Waris
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat;
Alamat lengkap Tergugat;
Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
Akta Kelahiran Penggugat;
Surat Kematian Pewaris;
Buku Nikah (Pewaris Islam);
Aka Perkawinan (Pewaris Non Muslim);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) & KK Pewaris bila masih ada;
Bukti kepemilikan atau surat keterangan kepemilikan aset bergerak atau aset tidak bergerak atas nama Pewaris;
Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Permohonan Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
Permohonan Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
Durasi 3 – 6 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Suami dan Isteri;
Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
Surat Belum tercatat perkawinan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri;
Surat perkawinan menikah secara agama (siri) bila ada;
Foto-foto perkawinan bila ada
Siapkan 2 saksi.
Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Durasi 2 – 4 Minggu Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
Akta Perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
Kutipan akta perkawinan.
Dispensasi Perkawinan
Dispensasi Perkawinan
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon Pengantin;
Akta Kelahiran calon Pengantin;
Ijazah terakhir calon Pengantin;
Surat penolakan dari KUA;
Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB);
Surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah(jika calon pengantin perempuan hamil);
Surat pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak;
Surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua;
Perwalian Anak
Perwalian Anak
Durasi 3 – 6 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Wali Anak;
Kartu Keluarga (KK) Wali;
Akta Kelahiran Anak;
Kartu Keluarga (KK) Anak bila ada;
Buku Nikah / Akta Perkawinan Wali;
Akta Cerai Bila Wali telah bercerai;
Surat Persetujuan Orang Tua Kandung;
Surat Kematian (jika orang tua anak telah meninggal dunia);
Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) Pemohon Wali Anak;
Surat Keterangan Penghasilan Pemohon Wali Anak;
Pengesahan / Pengakuan Anak
Pengesahan / Pengakuan Anak
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung;
Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama;
Kutipan Akta Kelahiran Anak;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah Biologis dan Ibu Kandung;
Identitas 2 Orang Saksi;
Paspor bagi Orang Asing (ITAP/ITAS)
Adopsi Anak
Adopsi Anak
Durasi 3 – 6 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Buku Nikah Pemohon;
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) Pemohon dari kepolisian setempat;
Surat kesehatan suami istri;
Surat penghasilan yang mengangkat dari Kelurahan/Desa setempat;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua Anak;
Buku Nikah orang tua Anak;
Surat Kelahiran/Akta Kelahiran Anak;
Pergantian Nama / Data Kependudukan
Pergantian Nama / Data Kependudukan
Durasi 1 – 3 Bulan Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Akta Kelahiran Pemohon;
Akta Perkawinan/Akta Nikah Pemohon (jika ada);
Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kepala Desa);
Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akta Lahir Pemohon;
Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth: Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)
Dua orang saksi yang tahu adanya perbedaan nama/identitas Pemohon
Legalisasi Putusan dan Akta Cerai
Legalisasi Putusan dan Akta Cerai
Durasi 2 – 4 Minggu Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Akta Cerai Asli;
Surat Keterangan hilang dari Kepolisan Sektor (POLSEK) terdekat (Apabila Asli Akta Cerai Hilang);
Surat pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah lagi dan ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan diketahui Kepala Desa (Apabila Asli Akta Cerai Hilang);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi yang menandatangani surat pernyataan (Apabila Asli Akta Cerai Hilang);
Akta Kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia (Apabila Asli Akta Cerai Hilang).
Pembuatan Surat Gugatan Cerai
Pembuatan Surat Gugatan Cerai
Durasi 1 – 2 Minggu Pengurusan (Menyesuaikan kelengkapan dokumen Klien)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat / Pemohon;
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
Surat izin/keterangan (bagi PNS/TNI/POLRI).

Perceraian dan Pembatalan Perkawinan
LexFamilia memberikan penanganan yang cermat dalam setiap kasus perceraian. Kami memahami bahwa perceraian adalah proses yang sangat emosional. Oleh karena itu, tim kami berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum yang terbaik selama proses ini. Kami juga menawarkan bantuan dalam pembatalan perkawinan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap langkah dikawal dengan prosedur yang jelas demi kepentingan klien yang terbaik. Kami dapat memberikan klarifikasi hukum dan strategi terbaik untuk menetapkan hak-hak Anda secara adil.

Hak Asuh Anak dan Nafkah
Masalah hak asuh anak sering kali menjadi titik perhatian dalam perceraian. Tim LexFamilia berpengalaman dalam menghadapi berbagai situasi hak asuh, termasuk perundingan dan litigasi. Kami berupaya untuk menciptakan solusi yang terbaik untuk kesejahteraan anak. Selain itu, kami memberikan jasa penetapan hak nafkah untuk anak dan istri. Kami memastikan bahwa setiap nafkah yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, sehingga situasi keuangan Anda tetap terjaga. Dengan dukungan kami, Anda bisa melalui proses ini dengan lebih tenang.

Pembagian Harta Gono-gini
Pembagian harta gono-gini sering kali menjadi isu yang rumit dalam perceraian. Dengan pengalaman yang kami miliki, LexFamilia siap membantu proses ini dengan pendekatan yang profesional dan transparan. Kami menganalisis aset yang ada dan memberikan nasihat hukum untuk mencapai kesepakatan yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Kami menghargai hak setiap individu dan berkomitmen untuk menjaga kemitraan yang baik selama proses pembagian. Proses ini ditangani dengan cermat untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Isbat Nikah dan Pengesahan Anak
Isbat nikah menjadi penting dalam legalitas sebuah pernikahan. Tim kami akan membantu Anda dalam proses ini untuk menjamin pengakuan hukum atas nikah yang telah dilakukan. Pengesahan atau pengakuan anak merupakan hal krusial dalam hukum keluarga, terutama di saat orang tua berpisah. LexFamilia akan memandu Anda dalam pemenuhan syarat hukum yang diperlukan untuk pengesahan anak atau adopsi anak, memastikan bahwa hak anak Anda diakui secara resmi dan sah, demi masa depan yang lebih baik.
Hubungi Kami Sekarang
Dapatkan Konsultasi Hukum Gratis Hari Ini!
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk pertanyaan atau menjadwalkan konsultasi.
